Ideologi-Ideologi
A.Nasionalisme
v
Hans Kohn
Memandang
nasionalisme dari sudut politik mengatakan: “Nationalism is a state of
mind, in which supreme loyalty of the individual is felt to be due to the
nation-state.”
(Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan)
(Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan)
v
Lothrop Stoddard
Memandang
nasionalisme sebagai gejala psikologis, mengatakan: “Nasionalisme adalah suatu
keadaan jiwa (a state of mind), suatu kepercayaan yang dianut oleh
sejumlah besar manusia sehingga mereka membentuk suatu kebangsaan. Nasionalisme
adalah suatu rasa kebersamaan segolongan (a sense of belonging
together) sebagai suatu bangsa.
v
Ernest Gellenervia
Nasionalisme adalah keseimbangan antara rasa nasional terhadap
bangsa dengan kekuatan berpolitik.
v
Anderson
Nasionalisme adalah
kekuatan dan kontinuitas dari sentimen nasional dengan mementingkan nation.
v
Ernest Renan
Nasionalisme adalah
kehendak untuk bersatu dan bernegara.
v
Otto Bauar
Nasionalisme adalah
suatu persatuan atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
v
Dr. Hertz
Dalam bukunya yang
berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur
nasionalisme, yaitu :
a.
Hasrat untuk mencapai kesatuan
b.
Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
c.
Hasrat untuk mencapai keadilan
d.
Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa
Dari definisi itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok
manusia yang :
a.
Memiliki cita-cita bersama yang
mengikat warga negara menjadi satu kesatuan.
b.
Memiliki sejarah hidup bersama sehingga
tercipta rasa senasib sepenanggungan.
c.
Memiliki adat, budaya, dan kebiasaan
yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
d.
Menempati suatu wilayah tertentu yang
merupakan kesatuan wilayah.
e.
Terorganisir dalam suatu pemerintahan
yang berdaulat sehungga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
B.sosialisme
Ø J.S. Mill
sosialisme ialah kegiatan menolong orang-orang
yang tak beruntung dan tertindas. Sosialisme diartikan sebagai bentuk
perekonomian yang pemerintahannya paling kurang bertindak sebagai pihak yang
dipercayai oleh seluruh warga masyarakat untuk mengelola perekonomian, termasuk
kewenangan untuk menguasai unit produksi yang menyangkut hajat hidup orang
banyak dan menghilangkan kepemilikan oleh swasta (Brinton, 1981).
Ø
Robert Owen (1881 – 1858)
Pemikirannya tentang
sosialisme dituangkan dalam buku berjudul “A View of Society, an Essay on
the Formation of Human Character”. Ia menyatakan bahwa
lingkungan sosial berpengaruh pada pembentukan karakter manusia.
Ø
Karl Heinrich Marx (1818 – 1883)
Marx menciptakan sosialisme yang didasarkan atas ilmu pengetahuan dan radikal. Karya Karl Marx yang terkenal adalah “Das Kapital”, yang
menyatakan bahwa sejarah manusia adalah sejarah perjuangan kelas dan
pemenang dari peperangan itu adalah kaum proletar (kaum buruh).
Sosialisme berkembang
cepat saat masa penjajahan. Paham ini dijadikan sebagai salah satu senjata menghadapi kolonialisme dan
imperialisme.
Ø Charles Boyer S J
Sosialisme mempunyai
arti-arti sebagai berikut:
1. Semua teori-teori ekonomi dan politik yang membela kepemilikan (ownership)
kolektif atau kepemilikan pemerintah, dan pengaturan dari alat-alat produksi
dan distribusi barang.
2. Sebuah fase masyarakat yang di dalam teori transisi Marxist berada
di antara kapitalisme dan komunisme, dan yang dicirikan oleh distribusi barang
yang tidak merata dan pengupahan berdasarkan jumlah kerja yang dilakukan.
3. a.sebuah sistem masyarakat atau kehidupan berkelompok yang di
dalamnya tidak ada kepemilikan (property) pribadi.
b.sebuah
sistem atau kondisi masyarakat yang di dalamnya alat-alat produksi
dikuasai dan dikontrol oleh negara.
Ø
Paul Edward
Dalam The Encyclopedia of
Pilosophy menyebutkan bahwa sebuah evolusi (perubahan) yang terjadi dalam suatu
masyarakat haruslah ditinjau dari 3 sisi: faktor politik, faktor ekonomi dan
faktor philosophi. Karena itu, dalam melihat sosialisme, kita harus melihatnya
sebagai konsep politik, konsep ekonomi, konsep philosophi dan sebagai sebuah
kepercayaan/keyakinan (belief)
c.Komunisme
Pada
tahun 1871, lebih dari seratus tahun yang lalu, dalam bukunya primitive culture,
komunisme adalah sebuah ideology atau kepercayaan.
Komunisme
adalah sebuah aliran berfikir berlandaskan kepada atheisme,yang menjadikan
material sebagai asas segala-galanya. Ditafsirkannya sejarah berdasarkan
pertarungan kelas dan faktor ekonomi. Aliran ini lahir di Jerman.
The goal
of socialism is communism and Communism is Soviet power plus the
electrification of the whole country.
D.Liberalisme
·
John Locke
Liberalisme atau
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang
utama.Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas,
dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak
adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama.Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas
·
Thomas Hobbes (1588 –
1679)
Berpandangan
bahwa dalam "State of Nature" individu itu pada dasarnya jelek
(egois) – sesuai dengan fitrahnya. Namun, manusia ingin hidup damai. Oleh
karena itu mereka membentuk suatu masyarakat baru – suatu masyarakat politik
yang terkumpul untuk membuat perjanjian demi melindungi hak-haknya dari
individu lain dimana perjanjian ini memerlukan pihak ketiga (penguasa).
E.PAN
ISLAMISME
v Jamaluddin Al-Afghani
Pan Islamisme (Al-jami’iyyah
Al-Islamiyyah) adalah rasa solidaritas seluruh umat Islam di dunia. Semangat
Pan Islamisme ini diserukan ke seluruh negara Islam yang sedang mengalami
kemunduran dan intervensi Barat. Pan Islamisme dicetuskan Al-Afghani untuk
memajukan dan mempersatukan umat Islam di seluruh dunia dalam menghadapi dunia
Barat .
Pada saat itu keadaan umat Islam sedang mengalami kemunduran. Perpecahan yang terjadi mengakibatkan pemerintahan yang absolut, rakyat tidak dapat percaya kepada pemimpin, bidang militer dan ekonomi juga melemah seiring intervensi dari Barat.
Pada saat itu keadaan umat Islam sedang mengalami kemunduran. Perpecahan yang terjadi mengakibatkan pemerintahan yang absolut, rakyat tidak dapat percaya kepada pemimpin, bidang militer dan ekonomi juga melemah seiring intervensi dari Barat.
Ia juga berkata
demikian :
“Sesungguhnya keyakinan seorang
ateis tidak dapat bersatu dengan keutamaan sifat jujur, setia, kepahlawanan dan
kesatriaan. Itu disebabkan, manusia memiliki syahwat yang tidak terbatas,
sedangkan alam (nature) tidak memberikan cara-cara terbentuk untuk mencapai
syahwat itu”.
Pemikiran
pembaharuan Islam Jamaluddin al-Afghani berdasarkan keyakinan bahwa
reformasi Islam adalah penting lantaran ia merupakan basis bagi pencapaian
teknik dan ilmiah, solidaritas politik dan kekuasaan.
Untuk
mengobati penyakit umat Islam semacam itu maka al-Afghani memberikan
pemikiran-pemikiran sebagai berikut :
a.
Kejayaan kembali umat
Islam terwujud kalau kembali kepada ajaran Islam yang murni dengan meneladani
pola hidup sahabat khususnya Khulafa’ al Rasyidun.
b.
Perlawanan terhadap
kolonialisme dan dominasi Barat secara politik, ekonomi dan kebudayaan.
c.
Pengakuan terhadap
keunggulan Barat dalam ilmu dan teknologi, dimana umat Islam harus belajar
tentangnya, yang pada hakikatnya hanya mengambil kembali apa yang dulu
disumbangkan Islam kepada Barat dan kemudian secara selektif di kritisi
menggunakannya untuk kejayaan Islam.
v Muhammad Abduh
Memandang
bahwa salah satu tugas utamanya sebagai intelektual muslim adalah memberikan
tanggapan kepada orang-orang Mesir yang –karena terpengaruh oleh keberhasilan
Eropa sekuler dan serangannya terhadap Islam- berpendapat bahwa agama merupakan
unsur pokok yang menghambat masyarakat Muslim.
Oleh
karena itu, Abduh mengarah pada upaya reformulasi Islam, memisahkan yang
esensial dari yang tidak esensial, mempertahankan aspek fundamental dan
meninggalkan aspek aksidental warisan sejarah Islam. Ia membenarkan al-Qur’an
dan Hadis sebagai petunjuk Tuhan, tetapi ia menyatakan bahwasanya pemikiran
adalah unsur utama dalam hal-hal yang tidak tercantum di dalam al-Qur’an dan
Hadis. Sementara al-Qur’an dan Hadis harus selalu diterapkan dalam urusan
peribadatan, keputusan individu, atau ijtihad adalah sangat
penting untuk menata hubungan-hubungan sosial yang hanya dicapai dengan ide-ide
rasional yang bersifat umum dan dengan pertimbangan rasional. Dibalik
konsep-konsep Muhammad Abduh tersebut bersandar gerakan internasional reformasi
Islam, dan ide membangkitkan semangat masyarakat Mesir abad delapan
belas-sembilan belas terhadap al-Qur’an dan Hadis.
Analisis:
Perbedaan dan Persamaan Pemikiran Pembaharuan Jamaluddin al-Afghani dan
Muhammad Abduh
Berdasarkan
kajian atas pemikiran dua tokoh pembaharu Islam yakni Jamaluddin al-Afghani dan
Muhammad Abduh, dapatlah dipetakan sebagai berikut :
|
No.
|
Aspek Pemikiran
|
Bentuk Pemikiran
|
|
|
Jamaluddin al-Afghani
|
Muhammad Abduh
|
||
|
1
|
Kerangka teori
|
Islam sesuai untuk semua bangsa, zaman, dan keadaan (s}a>lih
li kulli zama>n wa maka>n).
|
Akal dan wahyu (Islam) selaras, tidak ber-tentangan.
|
|
2
|
Metodologi
|
Reinterpretasi ajaran Islam dengan kembali kepada Al-Qur’an
dan sunnah melalui konsep ijtihad yang sesuai dengan akal.
|
Reinterpretasi ajaran Islam (Al-Qur’an dan sunnah) secara
rasional.
|
|
3
|
Dipengaruhi oleh
|
Kondisi terpuruk umat Islam akibat kolonialisme Barat.
|
Gagasan dan pemikiran pembaruan Islam al-Afghani.
|
|
4
|
Konsep reformasi Islam
|
- Melenyapkan pola pikir yang salah
terhadap ajaran Islam, yakni kembali kepada ajaran dasar Islam (al-Qur’an dan
hadis).
- Mengganti sistem pemerintahan otokrasi
dengan sistem pemerintahan demokratis.
- Menggagas Pan-Islamisme, yakni persatuan
seluruh negara-negara Islam.
|
- Pembaruan teologi Islam; membebaskan
umat Islam dari taklid.
- Restrukturisasi dan pembaharuan
pendidikan Islam melalui al-Azhar.
- Melakukan reformasi doktrin Islam
berdasarkan pemikiran modern.
|
|
5
|
Kontribusi pemikiran
|
- Menafsirkan ulang Al-Qur’an dan hadis
dengan cara yang modernis.
- Membuka kembali pintu ijtihad.
|
- Rasionalisasi tafsir.
- Rasionalisasi ajaran dan teologi Islam.
|
.
v Rasyid Ridha
Awalnya, Rasyid Ridha menentang pemerintahan absolut kerajaan Usmani dan menentang politik Inggris dan Perancis yang ingin membagi Arab di bawah kekuasaan Inggris dan Perancis.
Rasyid Ridha juga ingin mempersatukan umat Islam. Tetapi ia tidak setuju dengan gerakan nasionalisme, karena menurutnya nasionalisme bertentangan dengan ajaran persaudaraan umat Islam seluruh dunia. Karena dalam Islam, persaudaraan umat Islam tidak mengenal perbedaan bahasa, bangsa, ataupun tanah air.
Hukum dan Undang-Undang tidak bisa dilaksanakan tanpa kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu perlu adanya suatu bentuk negara. Bentuk negara yang dianjurkan Rasyid Ridha adalah dalam bentuk kekhalifahan. Dan kepala negaranya adalah khalifah yang mempunyai kekuasaan legislatif. Khalifah tidak boleh absolut dan harus mempunyai sifat mujtahid. Kedaulatan umat berada di tangan umat dan berdasarkan prinsip musyawarah. Idenya mengenai kekhalifahan tersebut, ia tuangkan dalam karyanya yang berjudul al-Khilafah.
Awalnya, Rasyid Ridha menentang pemerintahan absolut kerajaan Usmani dan menentang politik Inggris dan Perancis yang ingin membagi Arab di bawah kekuasaan Inggris dan Perancis.
Rasyid Ridha juga ingin mempersatukan umat Islam. Tetapi ia tidak setuju dengan gerakan nasionalisme, karena menurutnya nasionalisme bertentangan dengan ajaran persaudaraan umat Islam seluruh dunia. Karena dalam Islam, persaudaraan umat Islam tidak mengenal perbedaan bahasa, bangsa, ataupun tanah air.
Hukum dan Undang-Undang tidak bisa dilaksanakan tanpa kekuasaan pemerintah. Oleh karena itu perlu adanya suatu bentuk negara. Bentuk negara yang dianjurkan Rasyid Ridha adalah dalam bentuk kekhalifahan. Dan kepala negaranya adalah khalifah yang mempunyai kekuasaan legislatif. Khalifah tidak boleh absolut dan harus mempunyai sifat mujtahid. Kedaulatan umat berada di tangan umat dan berdasarkan prinsip musyawarah. Idenya mengenai kekhalifahan tersebut, ia tuangkan dalam karyanya yang berjudul al-Khilafah.
Reformasi
dan Pembaharuan Politik
a. Menurut Jamaluddin Al-Afghani
Menurut Al-Afghani, adapun pembaharuan politik yang harus dilakukan yaitu, merubah pemerintahan otokrasi ke dalam bentuk pemerintahan demokrasi. Kepala negara harus melakukan syura dengan pemimpin-pemimpin masyarakat yang banyak mempunyai pengalaman. Dalam banyak tulisan dan ceramahnya, Ia mencoba menafsirkan kembali nilai-nilai Islam. Ia berupaya menemukan landasan yang kokoh bagi pembaharuan kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka akan lebih modern dan rasional dalam berfikir. Reformasinya ini diwujudkan dalam paham Pan islamisme yang menekankan kebangkitan seluruh masyarakat muslim melawan kolonialisme barat.
b. Menurut Muhammad Abduh
Dalam bidang politik, Abduh berpendapat bahwa prinsip demokrasi harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh rakyat dan pemerintah. Dalam menyikapi Undang-Undang Negara, Muhamad Abduh meyakini tiap negara mempunyai Undang-undang yang sesuai dengan dasar-dasar kebudayaan dan politik yang berlaku di tempat itu atas dasar perbedaan geografis. Hal ini dilandasi oleh keyakinan Abduh bahwa terdapat keterkaitan erat antara seseorang dengan tanah airnya
c. Menurut Rasyid Ridha
Sedangkan menurut beliau, salah satu penyebab kemunduran umat Islam adalah karena perpecahan di kalangan umat Islam. Oleh karena itu, Rasyid Ridha pun tertarik pada ide persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyah) dan ingin agar umat Islam bersatu kembali. Dan tunduk dalam suatu pemerintahan yang berbentuk negara. Bentuk negara yang dianjurkan adalah negara dalam bentuk kekhalifahan. Beliau sangat menentang paham nasionalisme, serta gencar memberantas berbagai bentuk bid’ah dan fatalisme.
Hingga pada akhirnya, dua pioner islam kontemporer ini telah membuka jalan bagi terjadinya Islamic Renaissance dengan mengupayakan penyatuan modernitas Barat dengan tradisi Islam klasik. Hal ini terjadi pada fase kedua kebangkitan Islam Arab antara tahun 1870 hingga 1900. Abduh dan Ridho saat itu berupaya menafsirkan ulang Islam agar senantiasa sesuai dengan kehidupan modern
a. Menurut Jamaluddin Al-Afghani
Menurut Al-Afghani, adapun pembaharuan politik yang harus dilakukan yaitu, merubah pemerintahan otokrasi ke dalam bentuk pemerintahan demokrasi. Kepala negara harus melakukan syura dengan pemimpin-pemimpin masyarakat yang banyak mempunyai pengalaman. Dalam banyak tulisan dan ceramahnya, Ia mencoba menafsirkan kembali nilai-nilai Islam. Ia berupaya menemukan landasan yang kokoh bagi pembaharuan kehidupan kaum muslimin, sehingga mereka akan lebih modern dan rasional dalam berfikir. Reformasinya ini diwujudkan dalam paham Pan islamisme yang menekankan kebangkitan seluruh masyarakat muslim melawan kolonialisme barat.
b. Menurut Muhammad Abduh
Dalam bidang politik, Abduh berpendapat bahwa prinsip demokrasi harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh rakyat dan pemerintah. Dalam menyikapi Undang-Undang Negara, Muhamad Abduh meyakini tiap negara mempunyai Undang-undang yang sesuai dengan dasar-dasar kebudayaan dan politik yang berlaku di tempat itu atas dasar perbedaan geografis. Hal ini dilandasi oleh keyakinan Abduh bahwa terdapat keterkaitan erat antara seseorang dengan tanah airnya
c. Menurut Rasyid Ridha
Sedangkan menurut beliau, salah satu penyebab kemunduran umat Islam adalah karena perpecahan di kalangan umat Islam. Oleh karena itu, Rasyid Ridha pun tertarik pada ide persaudaraan Islam (Ukhuwah Islamiyah) dan ingin agar umat Islam bersatu kembali. Dan tunduk dalam suatu pemerintahan yang berbentuk negara. Bentuk negara yang dianjurkan adalah negara dalam bentuk kekhalifahan. Beliau sangat menentang paham nasionalisme, serta gencar memberantas berbagai bentuk bid’ah dan fatalisme.
Hingga pada akhirnya, dua pioner islam kontemporer ini telah membuka jalan bagi terjadinya Islamic Renaissance dengan mengupayakan penyatuan modernitas Barat dengan tradisi Islam klasik. Hal ini terjadi pada fase kedua kebangkitan Islam Arab antara tahun 1870 hingga 1900. Abduh dan Ridho saat itu berupaya menafsirkan ulang Islam agar senantiasa sesuai dengan kehidupan modern
v Setiawan (1990: 82)
Pan Islamisme dalam pengertian yang luas adalah
kesadaran kesatuan umat Islam yang diikat oleh kesamaan agama yang membentuk
solidaritas sedunia. Sedangkan dalam pengertian khusus adalah gerakan
mempersatukan umat Islam. Gerakan ini secara samar-samar pernah
diutarakan oleh Al-Thah-Thawi dengan memakai istilah persaudaraan seagama, dan
kemudian ditegaskan oleh Sayid Jamaluddin Al-Afgani dan Syekh Muhammad Abduh.
v Korver (1986: 20)
Menyatakan bahwa, gerakan ini
kemudian mempengaruhi bangkitnya pergerakan nasional Indonesia, karena dalam
periode peralihan abad ke-20, Islam merupakan ciri utama kebudayaan Indonesia.
Salah satu sisi dari gerakan reformasi itu ialah mengidentifikasikan Islam
dengan bangsa dan dengan rasa yang semakin tidak sabar terhadap kedudukan
sebagai bangsa yang terjajah. Pada masa peralihan abad ke-19 ke abad ke-20,
Islam identik dengan kebangsaan (Noer, 1990: 8).
Komentar
Posting Komentar